"Saya jelaskan, ini hal yang berbeda. Masalah kode etik dan tindak pidana adalah hal yang tidak bisa dicampuradukkan," ujar Tridiyanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3).
Kuasa hukum Tridiyanto, Fredrich Yunandi, menambahkan, kliennya punya hak sebagai warga negara melayangkan laporan polisi atas suatu tindak pidana yang diketahuinya, dan kewajiban Polri menerima laporan dari masyarakat.
"Mabes Polri menolak laporan kami sampai tiga kali, ada apa ini? Saya lihat polisi diskriminatif dan arogan, punya maksud terselubung," ungkap Yunandi.
Maka itu, dia dan kliennya menyambangi Komisi III DPR yang membidangi hukum untuk meluruskan kasus ini. Mereka berharap tidak ada diskriminasi terhadap warga negara. Polri sebaiknya bekerja sesuai dengan UU, mengayomi dan menegakkan hukum.
"Bukan sebagai alat politik tertentu," ungkapnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: