MKH Hukum Hakim Nuril 2 Tahun Nonpalu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 06 Maret 2013, 16:30 WIB
MKH Hukum Hakim Nuril 2 Tahun Nonpalu
rmol news logo Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Nuril Huda, Rabu (6/3). Hakim yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun itu terbukti menerima suap.

Sidang MKH yang digelar di Ruang Wiryono, Gedung Utama, Mahkamah Agung, meyakini Nuril menerima suap. Namun MKH yang beranggotakan Eman Suparman, Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, Ibrahim, Komariah E Sapardjaja, Suhadi, dan Gayus Lumbuun hanya menjatuhkan hukuman non-palu atau tidak boleh bersidang selama 2 tahun terhadap Nuril.

Sebelumnya, KY merekomendasikan pemecatan terhadap Nuril.

MKH beralasan Nuril mengakui menerima uang dan ada usaha untuk mengembalikan uang.

Di hadapan MKH, Nuril mengakui permintaan uang dilakukan dirinya karena mendapat instruksi dari Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mencari dana guna peresmian gedung Pengadilan Tipikor Palangkaraya.

Sebelumnya, KY menerima laporan yang menyatakan hakim Nuril Huda meminta sejumlah uang sebesar Rp 20 juta kepada pengacara. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA