Sidang MKH yang digelar di Ruang Wiryono, Gedung Utama, Mahkamah Agung, meyakini Nuril menerima suap. Namun MKH yang beranggotakan Eman Suparman, Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, Ibrahim, Komariah E Sapardjaja, Suhadi, dan Gayus Lumbuun hanya menjatuhkan hukuman non-palu atau tidak boleh bersidang selama 2 tahun terhadap Nuril.
Sebelumnya, KY merekomendasikan pemecatan terhadap Nuril.
MKH beralasan Nuril mengakui menerima uang dan ada usaha untuk mengembalikan uang.
Di hadapan MKH, Nuril mengakui permintaan uang dilakukan dirinya karena mendapat instruksi dari Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mencari dana guna peresmian gedung Pengadilan Tipikor Palangkaraya.
Sebelumnya, KY menerima laporan yang menyatakan hakim Nuril Huda meminta sejumlah uang sebesar Rp 20 juta kepada pengacara.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: