"Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana kita tahu yang menguntungkan negara apabila mekanisme yang dapat menguntungkan negara tidak dijalankan. Mekanisme tersebut adalah mekanisme lelang," ujarnya Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Senin (4/3).
Seharusnya, kata Mamit, polemik terhadap pengelolaan Blok Mahakam oleh TOTAL E&P Indonesie dan Ipex yang akan berakhir pada 2017 tidak muncul apabila pemerintah tidak bersikap tendesius terhadap pengelolaan blok migas yang berada di Kalimantan Timur itu, yang akan kembali diserahkan kepada Total E&P dengan mengerdilkan kemampuan Pertamina. Menurutnya, sesuai dengan dengan UU No 22/2001 tentang Migas disebutkan apabila sebuah kontrak pengelolaan blok migas berakhir kontraknya, maka akan dikembalikan kepada pemerintah termasuk di dalamnya yaitu fasilitas produksi karena sudah dibayarkan oleh pemerintah melalui skema
cost recovery.
"Saat ini publik diarahkan untuk melihat bahwa Blok Mahakam tidak dapat dikelola atau dioperasionalkan oleh perusahaan nasional terkait permasalahan teknologi," katanya.
Apabila mekanisme yang benar sudah dijalankan oleh pemerintah, menurutnya, publik tidak perlu bertanya mengenai pengelolaan Blok Mahakam saat kontraknya berakhir pada 2017. Selain itu, melalui audit teknis dan audit komersial dapat diketahui secara data dan fakta mengenai keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan Blok Mahakam, jika dikelola Asing atau diserahkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan pengelolaan Blok Mahakam, termasuk mengantisipasi adanya skenario untuk memperoleh keuntungan dan kepentingan pribadi maupun golongan," tegasnya.
Apabila terbukti ada permainan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa melihat persoalan ini dengan menggunakan undang-undang pencucian uang alias
money laundry. Sebab, jika benar terjadi, maka ini merupakan kejahatan yang luar biasa karena kedaulatan negara diperdagangkan.
Dia menilai, saat ini berbagai pernyataan terkait pengelolaan Blok Mahakam memang diarahkan untuk membangun opini public jika BUMN tidak mampu untuk mengelola blok migas tersebut, baik dari sisi teknis dan keuangan. Karena itu, dia meminta pemerintah segera mengambil langkah dan menentukan mekanisme yang tepat dalam pengelolaan Blok Mahakam sehingga persoalan tersebut tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. Selain itu, dia mendukung, langkah KPK untuk menindaklanjuti laporan kasus Blok Mahakam, sehingga pihak-pihak yang terlibat segera diperiksa.
"KPK dapat terlibat dan mengawasi seluruh kontrak dalam pengelolaan migas Indonesia yang dicurigai menyebabkan kerugian negara," jelasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: