Vonis Hotasi Nababan Final, Jaksa Jangan Gunakan Tafsir Sesat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 20 Februari 2013, 17:12 WIB
Vonis Hotasi Nababan Final, Jaksa Jangan Gunakan Tafsir Sesat
hotasi nababan/ist
rmol news logo Vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan dan mantan General Manager Procurement MNA Tony Sudjiarto menjadi sejarah baru penegakkan hukum di Indonesia. Betapa tidak, semenjak berdiri tahun 2004 Pengadilan Tipikor Jakarta belum pernah membebaskan terdakwa korupsi.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, semua yang masuk pengadilan ini pasti keluar menjadi terpidana. Tidak pernah menjadi manusia bebas lagi. Melalui perkara Merpati ini, sejarah baru penegakan hukum di Indonesia telah tercipta,' kata Jansen Sitindaon, kordintor tim kuasa hukum Tony Sudjiarto, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/2).
 
Menurut Jansen, putusan atas perkara Merpati ini sekaligus memberikan penegasan kepada publik bahwa pengadilan Tipikor masih menjadi lembaga peradilan. Bukan sebagai lembaga penghukuman seperti yang selama ini dikenal.

Dia menambahkan, berdasarkan pasal 244 KUHAP, vonis bebas menutup upaya hukum lainnya. Satu-satunya jenis putusan bebas adalah putusan bebas sebagaimana dimaksud Pasal 244 KUHAP.

"Seperti kata sebuah adigium hukum Van Rechtswege Nieting, Null and Void (terlarang melakukan suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum, karena akan batal demi hukum)," imbuh dia.

Untuk itu dia mengimbau jaksa tak ngotos melakukan banding.

"Kami berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara ini jangan lagi menggunakan tafsir-tafsir sesat dengan membuat dikotomi adanya putusan bebas murni dan tidak murni. Ini adalah putusan hukum, bukan susu, dimana ada susu murni dan tidak murni," tegas Jansen. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA