Aneh, Kok Bisa PKPI Nunggu Belas Kasihan Tuhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 12 Februari 2013, 15:25 WIB
Aneh, Kok Bisa PKPI Nunggu Belas Kasihan Tuhan
ilustrasi
rmol news logo Setelah tak mengindahkan kritik atas sengkarut verifikasi faktual khususnya verifikasi faktual kartu tanda anggota partai politik, kini dengan angkuhnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak putusan sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014.

"Ini kejadian yang sangat unik sebab lembaga yang diawasi melakukan perlawanan terhadap produk pengawasnya, dan ternyata si pengawas diam saja. Kejadian ini mengakibatkan dan memposisikan PKPI menjadi seperti Parpol yang harus 'mengharap' belas kasihan dari Tuhan agar bisa menjadi peserta Pemilu 2014. Benar-benar sangat tragis," ujar Ketua Pendiri  Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (12/2).

Dia mengatakan, kejadian ini seolah-olah menunjukkan bahwa arogansi dan klaim untuk berdemokrasi hanya dimiliki KPU semata. Bagi KPU yang lainnya dianggap bukan untuk mewujudkan demokratisasi. Kekacauan ini memberi pelajaran kepada Bawaslu, bahwa kinerja mereka yang tidak mau mendengar masukan dari publik terbukti bisa disikat KPU. KPU menjadi predator demokrasi di depan mata Bawaslu.

"KPU dan Bawaslu sudah menciderai demokrasi sebab hak berpolitik dalam berorganisasi rakyat yang tergabung di dalam PKPI sudah dikriminalisasi oleh KPU yang lantas dibiarkan oleh Bawaslu," sambung Junisab.

Penolakan KPU, lanjut Junisab, juga menunjukkan bahwa sesungguhnya publik harus ikut berhati-hati karena terbukti sudah salah yang melalui DPR telah mendanai KPU dan Bawaslu untuk mematikan hak berdemokrasi rakyat.

"KPU sudah menjadi seperti 'Tuhan' demokrasi di Indonesia dengan mematikan hak berdemokrasi rakyat Indonesia. Bukan hanya rakyat yang tergabung di PKPI," demikian Junisab. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA