Begitu informasi dari kalangan internal KPK, Rabu (30/1).
Dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (29/1) malam, petugas KPK mengamankan uang Rp 1 miliarn dari jok mobil Ahmad Fathanah. Uang tersimpan dalam dua kantong kresek besar. Satu warna putih, satu lagi warna hitam. Uang yang diamankan pecahan Rp 100 ribu.
Tumpukan uang tersebut diamankan bersama sejumlah dokumen. Dokumen disimpan dalam sebuah koper hitam dan satu kantong plastik putih transparan. Ada juga beberapa buku tabungan yang ikut diamankan.
Kasus suap menyuap yang terbongkar dari operasi tangkap tangan di kantor rumah pemilik PT Indoguna Utama di daerah Cawang dan Hotel Le Meredien Jakarta pada Selasa (29/1) malam ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Meraka adalah Juard Effendi, Arya Arby Effendi, Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan.
KPK menyangka Juard Effendi dan Arya Arby Effendi melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 dan juga melanggar sebagaimana yang termuat di UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP. Sementara Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah yang diketahui orang dekat Luthfie diduga melanggar pasal 12 a atau b pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999.
[dem]
BERITA TERKAIT: