"Saya pelajari dulu apa yang terjadi," ucap Luthfi di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (30/1).
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan KPK menyimpulkan telah menemukan dua alat bukti Luthfi terlibat suap terkait kuota impor daging.
Dia menerima suap dari Juard Effendi dan Arya Arby Effendi, dari PT Indoguna Utama. Uang suap diterima Ahmad Fathanah, yang diketahui disebut-sebut staf Luthfi.
Kasus ini terbongkar hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan tiga tim KPK Selasa malam (29/1). KPK menyangka LHI Luthfi melanggar pasal 12 hurup A atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor).
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: