Pengiriman surat menyusul keputusan paripurna LPSK yang memutuskan melindungi terdakwa kasus tersebut, Kosasih Abbas, sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau yang biasa dikenal dengan nama justice collaborator pada 15 Januari 2013 lalu.
"Penetapan LPSK terhadap Ir.Kosasih sebagai Justice collaborator,telah mempertimbangkan surat rekomendasi dari KPK dan penilaian LPSK terhadap kontribusinya dalam pengungkapan kasus di KPK," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Senin (28/1).
Bentuk perlindungan yang diberikan berupa perlindungan hukum dan perlindungan fisik dan perlindungan terhadap keluarganya jika diperlukan.
Jurubicara LPSK, Maharani Siti Shopia menambahkan, salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap Kosasih adalah pemberian keringanan hukuman. Sesuai ketentuan dalam angka 9 hurup c Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) di dalam perkara tindak pidana tertentu, hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan untuk dapat menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus dan atau menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan diantara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud.
Kendati penjatuhan pidana sepenuhnya kewenangan hakim, dia mengatakan LPSK sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 13/2006 tentang perlindungan saksi dan korban, turut berwenang untuk memberikan dasar pertimbangan kepada hakim atas peran Kosasih selaku terlindung LPSK. Pasal 10 ayat (2) undang-Undang Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan, kesaksian seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringakan pidana yang akan dijatuhkan.
Semendawai berharap Majelis Hakim yang menangani kasus ini,mempertimbangkan surat LPSK dan amar tuntutan jaksa yang secara gamblang telah mengkategorikan Kosasih sebagai justice collaborator.
"Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13/2006 dan SEMA No 4 tahun 2011 sejatinya majelis hakim mempertimbangkan vonis ringan untuk sang justice collaborator," kata Semendawai dalam keterangan persnya, Senin (28/1)
. [dem]
BERITA TERKAIT: