Terseretnya nama Hartati Murdaya dalam kasus Buol bukan karena pemilik PT HIP tersebut memberikan suap, tetapi karena perusahaannya tidak bisa menolak ketika dimintai sejumlah uang oleh penguasa setempat, namun anehnya belakangan justru pihak investor dijadikan tersangka.
"Para investor berada dalam situasi sulit, apalagi setiap menjelang Pemilukada mereka selalu diminta uang. Tidak memberi nanti usahanya diganggu, sementara kalau memberi uang dituduh menyuap dan ditangkap KPK," kata kuasa hukum Hartati Murdaya, Denny Kailimang, seusai persidangan kasus Buol di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (6/12).
Persidangan kasus Buol hari ini menghadirkan enam orang saksi, Direktur CCM Group Kirana Wijaya, serta lima karyawan bagian finance PT HIP, Nur Afiani, Didik Kurniawan Wahyu, Benhard, dan General Manager PT HIP Seri Siriton.
Mereka dimintai keterangan soal siapa yang memerintahkan pengeluaran dana Rp3 milyar kepada Bupati Buol. Berdasar keterangan para saksi, pemberian dana kepada Bupati Buol dilakukan atas perintah Direktur PT HIP Totok Letyo, dengan modus dipecah dalam cek-cek kecil untuk mengelabuhi Hartati Murdaya selaku Presiden Direktur perusahaan tersebut.
Menurut Denny Kailimang, sangat jelas dalam kasus Buol ini investor berada dalam situasi suka atau tidak suka harus memberikan sumbangan kepada bupati. Perusahaan tidak bisa menolak permintaan bupati. Sehingga sangat disayangkan dalam kasus ini justru investor yang dikriminalisasi dan dituduh menyuap. Padahal awalnya justru berasal dari bupati yang meminta dana, bukan karena ada inisiatif investor untuk memberikan suap.
Dijelaskan bahwa Hartati Murdaya selama ini dikenal sebagai pengusaha yang bersih. Ia dekat dengan kekuasaan politik namun tidak memanfaatkan kedekatannya untuk mengembangkan bisnis.
“Beliau menjalankan usaha dengan kerja keras, tidak memanfaatkan fasilitas mentang-mentang dekat kekuasaan,†demikian Denny.
[sam]
BERITA TERKAIT: