Tambah 26 Penyidik, KPK Harus Lebih Lincah Tangani Kasus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 02 Desember 2012, 21:03 WIB
Tambah 26 Penyidik, KPK Harus Lebih Lincah Tangani Kasus
lambang kpk/ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga ad hoc telah mendapat angin segar dengan bergabungnya 26 penyidik internal pertengahan Desember 2012 ini.

Untuk itu, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro meminta Abraham Samad cs, agar lebih lincah mengusut kasus-kasus yang belum tuntas, seperti kasus Century, Hambalang dan sebagainya.

"KPK ke depan harus lebih kencang dengan bertambahnya sejumlah penyidik ini," ujar Siti Zuhro kepada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 2/12).

Zuhro juga sepakat dengan KPK yang tidak langsung menerjunkan 26 penyidik baru itu untuk menangani kasus. Menurut Zuhro, 26 penyidik tersebut harus mendapatkan oreantasi dan pengenalan terlebih dahulu.

"Tuntutan masyarakat kepada KPK sangat banyak, maka perlu KPK yang profesional," pungkasnya.

Pertengahan Desember tahun ini, 26 penyidik baru akan bergabung dengan lembaga anti korupsi itu. Namun demikian mereka baru akan bisa bertugas sebagai penyidik Januari 2014, setelah menjalani penyesuaian semacam magang dengan penyidik yang sudah bertugas lama di KPK.[rsn/ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA