Syaratkan Sertifikasi TKI, Kemenakertrans Cabut Ijin 52 PJTKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 29 November 2012, 22:57 WIB
Syaratkan Sertifikasi TKI, Kemenakertrans Cabut Ijin 52 PJTKI
muhaimin iskandar/rmol
rmol news logo . Masih tingginya tingkat pengangguran di dalam negeri yang berkisar 6,56 persen atau 7,7 juta orang membuat pemerintah masih melirik penempatan tenaga kerja di luar negeri. Sayangnya, saat ini sekitar 90 persen mereka yang bekerja di luar negeri masih didominasi sektor domestik dimana 70 persennya berpendidikan SD ke bawah.

"Ini menunjukkan mereka rentan perlakukan tidak manusiawi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, pekerja domestik masih didalam kondisi yang marjinal baik dari sisi skill, pendidikan maupun finansial," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam sambutan yang dibacakan Dirjen Bina Penta (Penempatan Tenaga Kerja) Reyna Usman dalam pembukaan Munas APJATI (Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) di Bandung, Kamis (29/1).

Muhaimin menambahkan, pemerintah berupaya menekan jumlah pengangguran berkisar 5-5,5 persen sampai akhir tahun 2014. Untuk itu, diperlukan langkah memperbaiki berbagai hal termasuk revisi UU Nomor 39/2004
yang diharapkan menjadi tonggak sejarah reformasi penempatan dan perlindungan melalui pembenahan berbagai aspek.

Dijelaskannya, berdasarkan kerjasama dengan Surveyor Indonesia, terdapat 206 PPTKIS yang dinyatakan layak, 156 dalam pembinaan dan 48 PPTKIS yang tidak layak.  "Dari hasil itu sudah dilakukan pemberian sanksi administrasi dan pencabutan surat ijin penempatan 41 PPTKIS, bahkan hari ini  sudah menjadi 52 PPTKIS," terangnya.

Menakertrans juga mengungkapkan, terkait dengan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, masalah itu bukan hanya domain dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi saja, tapi juga melibatkan berbagai instansi lain, meliputi  Kemenlu, Kemendagri, Kemenhum (Dirjen Imigrasi), BPN2TKI.


Sementara itu, Dirjen Bina Penta Reyna Usman seusai memberikan sambutan mengungkapkan, terkait dengan pemberian sanksi PPTKIS, pihaknya terus melakukan pemantauan dari bulan ke bulan. "Mereka yang mengirimkan tenaga kerja dalam masa moratorium, pasti akan diberikan sanksi," tandasnya.

Selain itu, lanjut Reyna Usman, jika ada PPTKIS yang sudah mengumpulkan tenaga kerja tapi tidak jadi mengirimkan ke negara penempatan, akan diberikan sanksi pencabutan Surat Ijin Pengerahan (SIP). "Jadi kalau sudah mengumpulkan tenaga kerja, tak jadi memberangkatkan akan dikenakan sanksi pencabutan PPTKIS," jelasnya.

Terkait masalah pencabutan moratorium, Dirjen Bina Penta menolak mengungkapkan dengan alasan itu merupakan kewenangan Menakertrans. Namun, yang pasti, soal itu sedang dalam pembahasan dengan pemerintah Arab Saudi terkait dengan pembuatan Mou. "Ini yang pertama kali dilakukan Arab Saudi untuk G to G dan saat ini  masih dalam pembahasan," terangnya.

Nantinya, MOU akan mengatur juga gaji minimal yang diberikan yang  diusulkan 700 ringgit  dan pemberian libur yang bisa diganti dengan uang 27 ringgit. Dilain pihak terkait berbagai pembenahan di dalam negeri, Reyna menyebutkan, pihaknya nanti mensyaratkan perlunya tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri memiliki sertifikat. "Jadi nanti mereka memiliki ketrampilan buat bekerja," terangnya.

Dijelaskannya, untuk sertifikasi tengah dijajaki bekerjasama dengan Kemendikbud terutama pendidikan luar sekolah. "Ini juga terkait masalah pendanaannya," katanya. Nantinya, kata dia lagi, mereka yang dikirim untuk bekerja di luar negeri juga dibatasi sektor domestik dengan ketrampilan supir (driver), tukang masak (cooker), pengasuh bayi (babby sister) dan  pengasuh (caregivers).[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA