KPK: Penyadapan yang Dilakukan Sesuai Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 25 November 2012, 12:58 WIB
KPK: Penyadapan yang Dilakukan Sesuai Aturan
johan budi/ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penyadapan yang mereka lakukan telah sesuai aturan sebagaimana diatur Undang-Undang tentang KPK.

Begitu disampaikan Jurubicara KPK Johan Budi, Minggu (25/11), menanggapi tudingan penyadapan oleh KPK melanggar aturan.

Dijelaskan, aturan tersebut mengatur KPK diperbolehkan melakukan penyadapan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan. Artinya, KPK juga dapat menyadap seseorang kendati oknum yang yang disadap belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kewenangan KPK melakukan penyadapan itu ada di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, KPK berwenang," tegas Johan, Minggu (25/11).

Dia membatah jika KPK, telah melanggar prosedur dalam melakukan penyadapan suatu perkara. Klaim Johan, KPK merupakan satu-satunya lembaga di Indonesia yang terdaftar di badan penyadapan internasional, yang secara rutin melakukan audit terhadap langkah penyadapan yang dilakukan KPK.

"Penyadapan di KPK secara transparan diaudit oleh suatu lembaga internasional. Jadi penyadapan oleh KPK itu enggak sembarangan," ujarnya.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertemu dengan Komisi III DPR, mengeluhkan proses penyadapan yang dilakukan KPK, saat mereka bertugas. Di antaranya, yakni penyadapan terhadap seseorang yang belum dijadikan tersangka dan adanya pembedaan perlakukan kepada sejumlah penyidik.

Johan menilai positif langkah yang dilakukan mantan penyidiknya dengan melapor ke DPR. Menurut Johan hal itu bentuk kontribusi guna meningkatkan kinerja KPK ke arah yang lebih baik. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA