Johan: Ada atau Tidak HMP, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 24 November 2012, 21:08 WIB
Johan: Ada atau Tidak HMP, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan
ilustrasi
rmol news logo Ada atau tidak hak menyatakan pendapat (HMP), KPK tetap mengusut skandal Rp 6,7 triliun Bank Century. KPK tak mau terpengaruh permainan politik di parlemen.

"KPK tetap mengusut Century, ada atau tidak ada HMP," ujar jurubicara KPK, Johan Budi SP, kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (24/11).

Pernyataan Johan itu sejalan dengan penegasan Ketua KPK, Abraham Samad, beberapa waktu lalu, yang menjamin akan ada pemeriksaan terhadap mantan Gubernur BI, Boediono, setelah pemeriksaan terhadap dua tersangka sebelumnya dianggap cukup.

Jelas Johan lagi, kewenangan DPR menggunakan "alat" HMP dan kewenangan yang dimiliki KPK tidak sama.

"Domain KPK dan DPR berbeda dan tidak terkait," tegas Johan.

Di DPR, baru Fraksi Demokrat, PDIP, PAN, PKB dan PPP yang menolak usul HMP. Fraksi Hanura tegas mengusulkan, sementara fraksi Golkar, PKS dan Gerindra belum menentukan sikap. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA