"KPK tetap mengusut Century, ada atau tidak ada HMP," ujar jurubicara KPK, Johan Budi SP, kepada
Rakyat Merdeka Online, Sabtu (24/11).
Pernyataan Johan itu sejalan dengan penegasan Ketua KPK, Abraham Samad, beberapa waktu lalu, yang menjamin akan ada pemeriksaan terhadap mantan Gubernur BI, Boediono, setelah pemeriksaan terhadap dua tersangka sebelumnya dianggap cukup.
Jelas Johan lagi, kewenangan DPR menggunakan "alat" HMP dan kewenangan yang dimiliki KPK tidak sama.
"Domain KPK dan DPR berbeda dan tidak terkait," tegas Johan.
Di DPR, baru Fraksi Demokrat, PDIP, PAN, PKB dan PPP yang menolak usul HMP. Fraksi Hanura tegas mengusulkan, sementara fraksi Golkar, PKS dan Gerindra belum menentukan sikap.
[ald]
BERITA TERKAIT: