"Imbauan saja yang mulia, jangan mengambil berita yang belum tuntas karena akan merugikan. Sebab pernyataan di awal dan di pertengahan belum tentu sama dengan yang di akhir persidangan," ujar Angie melalui penasihat hukumnya, Teuku Nasrullah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan Jakarta, Kamis (22/11).
"Saya tak minta majelis melarang, tapi saya minta agar teman-teman media memberitakan secara utuh dari awal sampai akhir. Keterangan terakhir saksi sebenarnya ini terkadang tak terekam ke publik secara utuh," tambahnya.
Menanggapi itu, Hakim Ketua Sudjatmiko menilai persidangan bersifat terbuka. Jika penasihat hukum keberatan dengan pemberitaan media di tengah berlangsungnya sidang, bisa ajukan keberatan ke Dewan Pers. Lagi pula, pemberitaan di tengah sidang tak masuk ranah hukum persidangan.
"Tapi publik menerima (pemberitaan langsung sidang), malah terkadang senang. Memang dari temen-teman pers supaya dalam tataran persidangan tak menggangu. Kalau menganggu memang hakim akan menegur. Pemberitaan langsung kadang membuat risih," tukasnya.
Sambung Sudjatmiko, majelis akan menerima jika sifatnya imbauan. Tapi harus diingat bahwa persidangan terbuka untuk umum dan siapapun boleh melihat, dan mendengarkan sidang.
"Intinya kalau bagi saya, sepanjang tak mengganggu proses persidangan boleh saja," pungkasnya.
[dem]