Dalam keterangannya, dia mengaku tidak pernah melihat bosnya, dan Angelina Sondakh bertemu di lantai 23 Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta.
"Saya tidak pernah melihat," kata Budi.
Budi juga mengungkapkan, dirinya tidak pernah melihat dan mengetahui ada pertemuan antara Koster, Rosa dan Angelina di ruangan Angelina dan di ruangan Koster.
"Tidak" terangnya.
Tidak hanya itu, Budi juga tidak pernah melihat dan mengetahui baik Angelina dan Koster pernah memberikan uang, baik dalam kardus atau berupa kado.
"Tidak," pungkasnya.
Jaksa KPK dalam dakwaan Angelina Sondakh menguraikan, uang miliaran rupiah itu diterima Angelina secara bertahap melalui transaksi di sejumlah tempat, di antaranya di ruangan Angelina di lantai 23 Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta; di ruangan anggota DPR I Wayan Koster, tepatnya lantai 6 Gedung DPR; di Hotel Century Jakarta; sebuah kedai kopi di Mall Ambasador Jakarta; Restoran Pizza Papa Rons di Warung Buncit, Jakarta; dan di tempat lainnya.
Sebagian uang diterima Angelina melalui orang suruhannya yang bernama Jefry. Atas perbuatan ini, Angelina dijerat dengan pasal yang disusun secara alternatif, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
[sam]