Dalam keterangannya, Koster terlihat membela Angelina Sondakh. Betapa tidak, dia mengklaim bekas rekannya di Komisi X DPR itu tidak pernah berperan aktif dalam pembahasan anggaran di Kemenpora.
"Sepengetahuan saya terdakwa tidak aktif berbicara," kata dia saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (22/11).
Begitu juga dengan proyek Kemendiknas yang berupa pembahasan anggaran untuk pembangunan rumah sakit dan laboratorium di 16 Perguruan Tinggi Negeri. Kata Koster, tidak ada yang janggal.
"Komisi sepuluh minta pemerintah mengajukan proposal. Usulan mereka semua disetujui bahkan ditambah sepanjang diusulkan pemerintah. Sesuai dengan realitas yang diusulkan rektor," kata Koster.
Jaksa mendakwa Angelina Sondakh selaku anggota DPR 2009-2014 telah menerima hadiah atau janji uang dari Direktur Marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manullang senilai Rp 12,58 miliar dan 235 juta Dolar Amerika Serikat.
[sam]