Sampai siang tadi, Deputi Gubernur Bank Indonesia nonaktif Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjriah belum dicekal dari bepergian ke luar negeri.
Begitu disampaikan Jurubicara KPK Johan Budi SP kepada media di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (20/11).
Keterangan Johan ini menguatkan bahwa lembaga anti rasuah itu belum menetapkan Budi Mulya dan Siti Fadjriah sebagai tersangka megakorupsi Century.
"Biasanya yang dicekal itu tersangka yang belum ditahan," terang Johan.
Seharian tadi media memberitakan Siti Fadjriah dan Budi Mulya sudah berstatus tersangka Century dengan mengutip pernyataan Ketua KPK Abraham Samad bahwa keduanya sebagai pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban terkait bailout Century sebesar Rp 6,7 triliun. [dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: