KORUPSI HAMBALANG

Gelar Perkara Hambalang Belum Mengarah ke Andi Mallarangeng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 14 November 2012, 16:58 WIB
andi mallarangeng/ist
rmol news logo Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahap pertama sudah diterima Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK). Namun bagi KPK, isi audit itu tidak menjadi patokan dalam proses penyelidikan kasus Hambalang.

"Audit BPK akan menjadi bahan tambahan bagi KPK untuk mengembangkan kasus Hambalang," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi SP kepada media di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu (14/11).

"KPK tidak mengaudit, KPK mengusut apakah ada unsur tindak pidana atau tidak," tambahnya.

Jelas Johan, pihaknya beberapa lalu sudah melakukan gelar perkara. Namun belum mengarah kepada tersangka, termasuk kepada Menpora Andi Mallaranggeng yang selama ini banyak dituduh-tuduhkan.

"Gelar perkara belum mengarah ke pihak lain," tutup Johan.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Deddy Kusnidar sebagai tersangka. Dia adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA