KPK Periksa General Manager PT PLN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 14 November 2012, 10:59 WIB
rmol news logo . Kasus proyek pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PT PLN tahun anggaran 2004-2008 terus digali dan didalami. Hari ini (Rabu, 14/11), KPK akan memeriksa mantan General Manager PT.PLN Disjaya dan Tangerang, Margo Sanotoso dan pensiunan PT. PLN Persero, IR. Aziz Sabarto.

"Sebagai saksi untuk tersangka GAG," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (14/11).

KPK saat ini memang sedang konsen menggarap kasus ini. Belum lama ini, secara berurutan dua mantan menteri BUMN, Sofyan Djalil dan Laksamana Sukardi juga diperiksa KPK.

Dalam kasus ini, Gani Abdul Gani (GAG) diduga telah memperkaya diri sendiri dalam proyek CIS-RISI. Dosen di Politeknik ITB  (Politeknik Bandung) tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN.

Gani pun melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mengacu pasal-pasal tersebut, Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda dua miliar rupiah.

Pada perkara korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang, mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono Suwondo telah divonis bersalah. Eddie dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Mantan Direktur Pemasaran PLN itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp92,27 miliar.[sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA