Hakim Tipikor: Neneng Tetap di Rutan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 13 November 2012, 15:38 WIB
Hakim Tipikor: Neneng Tetap di Rutan KPK
ist
rmol news logo . Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menolak permintaan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTS di Kemenakertrans menjadi tahanan kota.

"Untuk permohonan (tahanan kota) belum dapat dikabulkan. Tetap di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK," kata Ketua Majelis Hakim, Tati Hardianti dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/11).

Mendengar keputusan tersebut, Neneng lalu meminta agar penahanannya minimal bisa dipindah ke Rutan Pondok Bambu. Sebab, sampai sekarang suami Neneng, Muhammad Nazaruddin tidak mengizinkan anak-anak mereka untuk mengunjungi Neneng di Rutan KPK.

"Suami saya sampai saat ini tidak mengizinkan anak saya untuk datang, memikirkan psikologis anak-anak saya karena di KPK selalu ada wartawan," kata  Neneng.

Neneng didakwa melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia pengadaan dalam  pemenang lelang proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya di Kemenakertrans tahun 2008.

Dalam proyek tersebut Nenengdan Nazaruddin diuntungkan senilai Rp2.2 miliar, Timas Ginting Rp77 juta dan dua ribu dollar Amerika, Hardy Benry Simbolon sebesar lima juta rupiah dan 10 ribu dollar Amerika, Sigid Mustofa Nurudin Rp10 juta dan 1.000 dollar Amerika, Agus Suwahyono Rp2.5 juta dan 3.500 dollar Amerika, Sunarko Rp2.5 juta dan 3.500 dollar Amerika, Arifin Ahmad Rp40 juta serta Karmin dari PT Nuratindo sebesar Rp2.5 juta.

Perbuatan Neneng  merugikan keuangan negara terkait Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp2.729.479.128. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA