Perlu Ada Jaminan Kekebalan Hukum Bagi JC

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 12 November 2012, 18:59 WIB
Perlu Ada Jaminan Kekebalan Hukum Bagi JC
abdul haris semendawai/ist
rmol news logo Sudah seharusnya justice collaborator (JC) mendapat kekebalan hukum. Peran JC sangatlah penting dalam mengungkap suatu kejahatan dalam lingkaran kejahatan terorganisir.

Begitu disampaikan Wakil Koordonator ICW, Adnan Topan Husodo, di Jakarta, Senin (12/10).

Lebih lanjut Adnan mengatakan usulan jaminan kekebalan hukum itu perlu dituangkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"JC sangat rentan terhadap teror dan ancaman yang akan dia hadapi ketika membongkar suatu informasi, untuk itu perlu adanya jaminan perlindungan terhadap JC," ungkap dia.

Bentuk perlindungan tersebut, kata Adnan, dapat berupa pengamanan fisik dalam persidangan dan tidak di prosesnya hukum yang menyangkut dirinya (JC).

"Pentingnya perlindungan pengamanan tersebut sangat dibutuhkan,misalnya saja dalam kasus Agus Chondro, saya melihat posisinya sangat rentan karena banyak pihak yang tidak suka Agus membongkar kasus korupsi yang Ia ketahui tersebut, dan pihak-pihak yang dilaporkan memiliki kekuasaan sehingga bisa melakukan tindakan  apapun," imbuhnya.

Sementara itu Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, di beberapa negara proteksi terhadap seorang JC dilakukan secara maksimal.

"Di Itali, perlindungan terhadap satu orang JC bisa diberikan kepada sekitar 200 orang lebih yang merupakan orang terdekat JC, sehingga orang-orang terdekat di luar keluarga inti JC itu terlindungi," ungkap Semendawai.

Sementara di Indonesia, lanjut dia upaya optimalisasi perlindungan terhadap saksi masih membutuhkan proses cukup panjang.

"Saat ini LPSK sedang mengajukan Revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, revisi ini dikhususkan mengatur mengenai jaminan perlindungan khusus dan reward bagi whistleblower dan justice collaborator," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan dia, dukungan masyarakat, pemerintah dan DPR terhadap upaya Revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban ini dapat terwujud dengan masuknya revisi UU ini dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.

"Upaya optimalisasi perlindungan terhadap Whistleblower dan JusticeCollaborator seharusnya berbanding lurus dengan penguatan kelembagaan LPSK, sehingga penguatan kelembagaan itu pun kami masukkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban," tandas Semendawai. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA