Murdoko Pasrah Divonis 2,5 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 08 November 2012, 19:30 WIB
Murdoko Pasrah Divonis 2,5 Tahun Penjara
ilustrasi/ist
rmol news logo . Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah non-aktif Murdoko divonis dua tahun enam bulan penjara, serta denda sebesar 150 juta rupiah subsider tiga bulan penjara. Murdoko terbukti menerima uang Rp 4,750 miliar yang berasal dari kas daerah Pemkab Kendal.

Politisi PDI P ini kelihatannya pasrah terhadap putusannya. Buktinya, dia mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan langkah banding.

"Masih pikir-pikir yang mulia," ujar Murdoko sat ditanya oleh Marsudin Nainggolan ketika menyatakan apakah melakukan banding, di Tipikor Kuningan, Jakarta, Kamis (8/11)

Penesehat hukum terdakwa dan Jaksa KPK juga menjawab hal senada, yaitu sama-sama berpikir akan melakukan banding atau tidak.

"Ok, selama tujuh hari (ditunggu), kalau melakukan banding segera mendatangai nota banding," ujar Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan sambil menutup jalannya persidangan. [sam]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA