"Menyatakan terdakwa Murdoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dan berlanjut sebagaimana pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Marsudin Nainggolan saat membacakan surat amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi APBD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Murdoko dengan hukuman 7,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
Politisi PDI P itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya lantaran meminta uang kepada anak buahnya, Warsa dan Hendy yang berwenang dalam pengelolaan dana kas daerah.
"Terdakwa turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang," kata hakim anggota, Pangeran Napitupulu.
Dalam menentukan vonisnya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa juga mengembalikan seluruh uang senilai Rp 4,75 miliar yang dinikmatinya, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," tandas hakim.
[sam]
BERITA TERKAIT: