Hartati Murdaya Teken Pelimpahan Berkas ke Penuntutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 08 November 2012, 16:52 WIB
Hartati Murdaya Teken Pelimpahan Berkas ke Penuntutan
hartati murdaya/ist
rmol news logo . Bos PT Hardaya Inti Plantation yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta. Sebab, berkas perkara penyidikan miliknya segera dilimpahkan ke penuntutan.

"Ya, hari ini rencananya pelimpahan berkas (ke penuntutan) tahap satu," kata kuasa hukum Hartati Murdaya, Patra M Zen saat mendampingi kliennya, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Kamis, 8/11).

Hari ini, anggota dewan pembina partai demokrat non aktif tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menumpang mobil tahanan KPK, dia tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Hartati tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Dia langsung ngeloyor masuk ke dalam lobby KPK.

Hartati ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus penyuapan terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. Melalui anak buahnya, Hartati bermaksud meloloskan surat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit perusahaannya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA