Sebelum Sidang, Angie sempat Cipika-cipiki dengan Neneng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 08 November 2012, 10:55 WIB
Sebelum Sidang, Angie sempat Cipika-cipiki dengan Neneng
neneng sri wahyuni
rmol news logo . Terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni hari ini (Kamis, 7/11) akan membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan pada persidangan sebelumnya di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta Selatan.

Istri Muhammad Nazaruddin itu sudah tiba di gedung Tipikor sejak pagi tadi. Dia terlihat mengenakan kerudung orange dan baju hitam. Ya, seperti biasa dia juga menggunakan cadar untuk menutupi wajahnya.

Sidang Neneng hingga saat ini belum juga berlangsung. Padahal menurut agenda, sidang tersebut berlangsung pukul 10.00 WIB. Terpantau, Neneng dan Angelina Sondakh kumpul bareng di ruang tunggu, lantai 1 gedung Tipikor. Angie sendiri sebelum melangkah ke ruang persidangan sempat bersalaman dan cipika-cipiki dengan Neneng.

Neneng Sri Wahyuni didakwa melakukan tipikor terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans yang bersumber dari APBN-Perubahan 2008.

Menurut jaksa, istri M Nazaruddin itu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar.

Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar. [sam]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA