Pemanggilan ini merupakan panggilan kali kedua, setelah pada pemeriksaan sebelumnya Soenaryo tak hadir.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK , Priharsa Nugraha, melalui pesan singkatnya, Selasa (06/11/2012).
Tapi, hingga memasuki pukul 12.00 WIB yang bersangkutan belum juga muncul di KPK. Padahal, berdasarkan jadwal riksa yang dikeluarkan bagian internal KPK, seharusnya dia digarap sejak pagi tadi.
Dalam kasus yang sama, KPK juga akan memeriksa Sri Dartutik dan Heru Kisbandono sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari tertangkap tangannya hakim adhoc Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung di halaman Pengadilan Negeri Semarang 17 Agustus lalu. Saat itu Heru, Kartini, dan Sri Dartuti tertangkap tangan menerima uang suap Rp 150 juta. Suap hakim ini diduga terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan, senilai Rp 1,9 Miliar.
Perkara itu menjerat Yaeni sebagai tersangkanya. Dan kini menjadi terdakwa di PN Tipikor Semarang. Adapun sidang diketuai oleh hakim Pragsono. Di mana hakim Kartini Marpaung dan hakim Asmadinata merupakan dua dari 4 anggota majelis hakim dalam perkara Yaeni.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK melarang dua hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Pragsono dan Asmadinata untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dua hakim Tipikor Kartini Juliana Magdalena Marpaung dan Hakim Heru Kisbandono.
KPK juga telah memeriksa kedua hakim Pragsono dan Asmadinata. Keduanya bersama hakim Kartini merupakan majelis hakim yang menyidangkan penanganan perkara dugaan pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan senilai Rp.1,9 miliar dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan M Yaeni.
[sam]