Sumaryoto Bantah Peras PT MNA Rp 5 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 06 November 2012, 20:48 WIB
rmol news logo Pengacara Warsito Sanyoto akan mendampingi anggota Komisi XI DPR RI Sumaryoto menjalani pemeriskaan Badan Kehormatan (BK) DPR. Sumaryoto disebut-sebut memeras perusahaan pelat merah Merpati Airlines.

"Saya fokus atas pemeriksaan BK," ujar kuasa hukum Sumaryoto, Warsito Sanyoto saat jumpa pers di kantornya , Jalan Kartika Utama BA 6 Nomor 9 Pondok Indah, Jakarta, Selasa (6/11).

Tidak main-main, Sumaryoto akan menuntut balik dan melaporkan kasusnya kepada Kepolisian.

"Pihak mantan Direkutr Utama MNA telah melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya. Dan kami nanti juga akan melaporkanmya," ungkapnya.

Ia tegaskan, kliennya tak memeras Rp 5 miliar seperti yang dituduhkan. Untuk itu dia meminta dilakukan audit investigasi terhadap PT MNA agar diketahui siapa pelaku pemerasan.

"Dahlan memproleh data darimana, itu yang perlu dikejar pembuktianya," pungkasnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA