RUU KESEHATAN JIWA

Golkar Tuding Demokrat Lakukan By Passing Regulation Process

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 23 Oktober 2012, 20:19 WIB
Golkar Tuding Demokrat Lakukan <i>By Passing Regulation Process</i>
poempida h/ist
rmol news logo Fraksi Partai Golkar DPR mempertanyakan sikap Fraksi Demokrat DPR yang bersepakat membentuk RUU Kesehatan Jiwa dengan alasan RUU tersebut sudah menjadi prioritas Prolegnas.

"Saya tidak habis pikir, Fraksi Demokrat bersikukuh untuk menjalankan Panja RUU Kesehatan Jiwa sebab ini memberikan dampak politis yang fatal," kata anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh  dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (23/10).

Menurut Poempida, Fraksi Partai Demokrat telah melakukan "By Passing Regulation Process" dan justru tidak memberikan ruang atau kesempatan kepada Pemerintah untuk menindaklanjuti masalah kesehatan jiwa dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

"Pasal 151 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan tegas mengamanatkan untuk membentuk PP Kesehatan Jiwa," tegasnya.

Berdasarkan statistik ada sekitar 750.000-an orang yang terganggu jiwanya mengalami pemasungan. Fakta demikian memang diperlukan payung hukum yang melindungi para terpasung ini.

"Nyatanya secara medis memang ada suatu prosedur pengobatan untuk penyembuhan mereka. Selain juga perlu peraturan untuk perlindungan pasien-pasien yang terganggu jiwanya dan terpasung ini," katanya.

Pemerintah sekarang ini dipimpin oleh Presiden SBY yang merupakan Pimpinan Tertinggi dari Partai Demokrat, bukan? Mereka (anggota Komisi IX Fraksi PD) seakan lupa bahwa mereka adalah bagian dari kekuasaan yang ada sekarang.

"Rekan-rekan saya dari Fraksi Demokrat di Komisi IX nampaknya sudah menganggap bahwa Pemerintahan di bawah pimpinan Presiden SBY telah gagal," tukasnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA