Hal itu disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto usai rapat paripurna kabinet di Istana, Minggu malam, 31 Agustus 2025.
“Dengan memperhatikan faktor-faktor keamanan baik yang dimiliki secara individu, pribadi dan pejabat serta institusi negara beliau (Presiden Prabowo) telah menugaskan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk tidak ragu-ragu mengambil langkah-langkah yang terukur dan tegas terhadap terjadinya kegiatan pelanggaran hukum,” ujar Sjafrie.
Langkah tegas tersebut, lanjut Menhan, terutama berkaitan dengan tindakan yang melanggar penegakan hukum termasuk perusakan fasilitas umum.
“Presiden memberi penegasan agar semua tindakan-tindakan pelanggaran yang bersifat kriminal baik itu dalam bentuk perusakan benda, fasilitas umum dan harta milik pribadi supaya dilaksanakan satu penindakan yang tegas dan secara hukum,” jelasnya.
“Apabila terjadi hal-hal yang menyangkut soal keselamatan bagi pribadi maupun pemilik rumah pejabat yang mengalami penjarahan, maka petugas tidak ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku, kerusuhan dan penjara yang memasuki wilayah pribadi maupun wilayah institusi negara yang memang sudah dipastikan untuk selalu dalam keadaan aman,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Menhan Sjafrie didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BIN Jenderal Muhammad Herindra, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, KSAL Laksamana Muhammad Ali dan KSAU Mohamad Tony Harjono.
BERITA TERKAIT: