Sabu seberat 11 kilogram tersebut berhasil diamankan dari seorang kurir berinisial LRS (40) asal Nusa Tenggara Timur. LRS diketahui sehari-hari bekerja di Camp Rimbunan Hijau Perusahaan perkebunan Kelapa Sawit, Kampung Selampi, Lundu, Serawak, Malaysia.
Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman sabu lewat jalur tikus di wilayah Desa Semunying Jaya.
"Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Dandenintel selaku Dansatgas SGI dengan mengerahkan personel gabungan dari Deninteldam XII/Tpr dan Tim II/Bengkayang Satgas Intelijen Kogasgabpamwiltas Darat XII/Tpr," kata Ade Rizal dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/10).
Setelah melaksanakan observasi selama dua hari, akhirnya prajurit Kodam XII/Tpr mengamankan LRS yang akan masuk ke wilayah Indonesia dari areal PT Rimbunan (Malaysia).
Usai ditangkap, dilakukan pemeriksaan sesuai SOP oleh tim terhadap identitas dan barang bawaan.
"Saat diperiksa ditemukan 10 paket dalam kemasan plastik warna putih bertuliskan 'Fragile' warna merah yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 11.008 gram (11,008 Kg)," tuturnya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapomdam XII/Tpr untuk dilakukan pemeriksaan dan sedang dilakukan koordinasi dengan pihak BNN Provinsi Kalimantan Barat untuk proses hukum selanjutnya," tambah Ade.
Di tempat terpisah, Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono, mengonfirmasi kejadian ini.
Julius mengatakan, TNI berkomitmen untuk perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dalam hal TNI juga membantu kerja Polri dan BNN.
"Komitmen TNI dalam upaya pemberantasan narkoba. Ini juga upaya kita untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari penyalahgunaan narkotika," ucap Julius.
BERITA TERKAIT: