Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelidik dan penyidik Polri dalam menangani tindak pidana Pemilu yang terjadi, baik pidana di 75 perbuatan pidana yang telah diatur oleh UU Pemilu maupun perbuatan-perbuatan lain yang diinovasi untuk mengakali aturan Undang-Undang.
Para penyelidik dan penyidik Polri dilatih untuk bisa memaksimalkan waktu 14 hari dalam proses penyidikannya hingga penanganan terhadap tersangka yang tidak hadir saat pemeriksaan atau in abtentia.
"Bahwa Pemilu yang kita hadapi saat ini berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Seiring dengan dinamika perkembangan IT, kampanye bukan hanya dengan cara konvensional, banyak kampanye juga dilakukan di media sosial," kata Kabareskrim Irjen Pol Arief Sulistyanto dalam keterangannya, Senin (27/8).
Sehingga, sambung Arief, penyelidik dan penyidik Polri harus membuka wawasan agar dapat mengetahui perbuatan mana yang pidana dan bukan pidana Pemilu.
"Berkembangnya teknologi informasi tentu memerlukan pengetahuan yang tersendiri bagi para penyelidik dan penyidik Polri untuk dapat menanganinya secara profesional, yang tentunya akan didukung penuh oleh dukungan teknis dari Direktorat Siber Bareskrim Polri," pungkas mantan AS SDM Kapolri itu.
[lov]
BERITA TERKAIT: