Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pencegahan Terorisme Tunggu Peraturan Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 25 Mei 2018, 16:57 WIB
Pencegahan Terorisme Tunggu Peraturan Pemerintah
Supiadin Aries Saputra
rmol news logo Efektifitas UU Anti Terorisme hasil revisi dalam memberantas terorisme ditentukan oleh pemerintah melalui aparat penegak hukum yang diberikan kewenangan oleh UU tersebut.

Demikian diungkapkan politisi Fraksi Nasdem DPR RI, Supiadin Aries Saputra di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).

Ia menyebut saat ini ruang gerak pemberantasan terorisme sudah terbuka. Hanya perlu segera diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana UU.

"Ruang untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, penindakan itu sudah kita berikan. Nah, sekarang tinggal pemerintah (terbitkan PP)," ujarnya.

Khusus untuk pelibatan TNI dalam penindakan terorisme, ia tegaskan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang harus terbit selambat-lambatnya satu tahun sejak UU disahkan.

"Karena pemerintah minta cepet UU ini untuk hadir, kalau untuk perpres kita batasi maksimum satu tahun harus terbit," tukasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA