Demikian diungkapkan politisi Fraksi Nasdem DPR RI, Supiadin Aries Saputra di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).
Ia menyebut saat ini ruang gerak pemberantasan terorisme sudah terbuka. Hanya perlu segera diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana UU.
"Ruang untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, penindakan itu sudah kita berikan. Nah, sekarang tinggal pemerintah (terbitkan PP)," ujarnya.
Khusus untuk pelibatan TNI dalam penindakan terorisme, ia tegaskan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang harus terbit selambat-lambatnya satu tahun sejak UU disahkan.
"Karena pemerintah minta cepet UU ini untuk hadir, kalau untuk perpres kita batasi maksimum satu tahun harus terbit," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: