"Kalau revisi UU Tindak Pidana Terorisme belum juga kelar minggu depan. Sebaiknya Presiden keluarkan Perppu untuk hindari tumpang tindih kewenangan Polri dan TNI," ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/5).
Menurut mantan anggota Kompolnas ini, payung hukum pengaturan mendesak melihat aksi teror semakin brutal di berbagai daerah.
Jika TNI terlibat dalam operasi ini, kata doktor ilmu hukum ini, idealnya kendali tetap di tangan Kapolri karena ini murni masalah penegakan hukum.
"Polisi harus tetap terdepan. Selama tidak diperbantukan, operasional Koopssusgab kendalinya tetap di tangan panglima TNI. Tapi saat diminta Kapolri membantu pada situasi tertentu kendali operasi sebaiknya di tangan Kapolri," saran Edi Hasibuan.
Menurut Edi, pasukan elit Koopssusgab baru turun apabila teror sudah mengancam masalah keamanan negara dan penanganan gangguan terorisme pada objek vital. Tugas ini menurutnya sudah diatur juga dalam UU TNI.
"Kalau hanya sebatas aksi teror biasa cukup kita percayakan kepada Polri yang sudah ahli dalam bidangnya," tukas pakar hukum dan kepolisian ini.
[dem]
BERITA TERKAIT: