Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengibaran Bendera Israel Di Papua, DPR: Jelas Melanggar UU!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Jumat, 18 Mei 2018, 16:28 WIB
Pengibaran Bendera Israel Di Papua, DPR: Jelas Melanggar UU!
Nurhayati Ali Assegaf/RMOL
rmol news logo Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Nurhayati Ali Assegaf mewanti-wanti masyarakat, terkait beredarnya video konvoi menggunakan kendaraan dan mengibarkan bendara Israel pada sebuah acara di Papua sebagai suatu peristiwa yang perlu diwaspadai.

Menurutnya, peristiwa tersebut justru bisa menjadi awal perpecahan bangsa dan negara Indonesia ini ke depan seperti Uni Soviet.

"Ingat ya, Uni Soviet hancur bukan karena perang dunia tapi karena budaya populernya, saya ingatkan ya untuk bangsa ini," ujar Nurhayati Ali Assegaf di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (18/5).

Selain itu, ia juga menilai bahwa aksi pengibaran bendera Israel di tanah Papua tersebut sejatinya telah melanggar konstitusi negara.

"Ini sudah jelas melanggar undang-undang, melanggar konstitusi negara, bagaimana bintang kejora (Bendera Organisasi Papua Merdeka) saja tak boleh dikibarkan apalagi bendera negara lain," tegasnya.

Ia juga tampak menolak dengan keras alasan Kapolda Papua Irjen Jenderal Boy Rafli Amar, yang menyebutkan bahwa pengibaran bendera Israel di Papua sebagai sebuah tradisi yang biasa oleh sebagaian masyarakat Papua, serta tidak berkaitan dengan politik.

"Ini bukan masalah politik, tapi ini masalah negara yang berdaulat, lagipula dalam acara budaya apapun tidak melibatkan negara lain," pungkasnya. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA