Namun dalam pasal itu disebutkan bahwa pemberantasan teroris masuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang berarti TNI hanya membantu polisi. Jika TNI mau berperan lebih besar dalam operasi pemberantasan teroris, yang lebih dulu harus dilakukan adalah merevisi UU TNI.
"Ini jelas di dalam UU tertulis seperti itu. Kalau mau, UU TNI itu direvisi,†kata Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).
Opsi lain yang memungkinkan TNI memberantas teroris adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Perpres itu harus mengatur detail soal peran TNI memberantas teroris.
"Bunyi di pasal 7 (UU TNI) itu kan masih sangat multitafsir sehingga harus dipertegas lewat Perpres," tegasnya.
Publik menganggap keterlibatan TNI dalam memberantas terorisme akan sangat efektif mengingat angkatan bersenjata itu memiliki satuan-satuan khusus anti teroris yang terbukti handal.
[ald]
BERITA TERKAIT: