Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

POM TNI Harus Izin Pangkoops I dan Danlanud Halim Jika Ingin Jemput Paksa Mantan KSAU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 24 November 2017, 10:29 WIB
POM TNI Harus Izin Pangkoops I dan Danlanud Halim Jika Ingin Jemput Paksa Mantan KSAU
KSAU Agus/net
rmol news logo Pemanggilan terhadap mantan KSAU Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna oleh Polisi Militer (POM) TNI sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AugustaWestland (AW101)‎ terkesan memaksa.

Demikian disamapiakn Pengamat Militer, Connie Rahakundini Bakrie kepada wartawan, Jumat (24/11).

"Saya melihatnya kok Pak Agus ini sepertinya dipaksakan kaya harus buru-buru banget, itu kayanya tidak pas apalagi beliau kepala staf. Jadi tidak tepat," kata Connie.

Menurut dia, pengadaan Heli AW 101 berdasarkan dokumen yang dimilikinya semuanya sudah sesuai dengan protap. Namun, sekarang sudah menjadi persoalan hukum dan surat panggilan yang dilayangkan untuk mantan KSAU itu terkesan memaksa sekali.

"Karena setahu saya kalau kasus di militer itu tidak bisa di atas dua tingkat, maksimum dua tingkat. Jadi, kalau pangkat Letkol yang bisa dipanggil jadi saksi itu hanya kolonel dan brigjen," ujarnya.

Connie pun menilai jika Agus yang dijadikan saksi untuk letkol Adm Wisnu Wicaksono Pekas Mabesau sangat aneh. Pasalnya, akan sulit dibayangkanjika itu berlaku di seluruh Indonesia, saat semua kepala staf akan kesana-kesini mengurusi kasus di beberapa daerah.

‎"Jadi kalau level pamen (perwira menengah) setiap ada masalah lalu kepala staf harus hadir, menurut saya agak aneh kesannya," pungkasnya.

Lebih lanjut, Connie mengatakan untuk rencana upaya pemanggilan paksa terhadap Agus juga harus melalui izin dari pihak Pangkoops I dan Komandan Lanud Halim Perdanakusuma. Sebab, kediaman yang ditempati Agus saat ini merupakan rumah dinas.

"Kalau terkait di angkatan, setahu saya kalau masih di kompleks militer‎, itu kan dibawah kontrol militer setempat. Contoh sekarang Halim, itu kan dibawah Pangkoops I dan Komandan Lanud. Jadi menurut saya ya paling tidak harus izin Lanud protapnya, itu kan bukan rumah pribadi," demikian Connie. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA