Hal ini sesuai keputusan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Menteri Pertahanan, Kepala Pindad, dan Dirjen Bea Cukai di Kantor Menko Polhukam, Jumat (6/10).
Meski izin dikeluarnya senjata tersebut telah diberikan, namun Panglima TNI memberikan catatan agar amunisi tajam dititipkan ke Mabes TNI.
"Kami mohon kepada institusi negara, maupun masyarakat untuk memahami hal ini dan tidak lagi dikembangkan di ruang publik," ujar Wiranto saat membacakan keterangan tertulisnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).
Senjata yang diimpor dari Bulgaria itu sebelumnya tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Hal ini bukan karena senjata tersebut ilegal.
Polri menjelaskan mulai dari perencanaan, proses lelang hingga pembelian dari pihak ke tiga telah sesuai dengan prosedur. Namun sebelum digunakan oleh Korps Brimob, senjata tersebut harus masuk karantina dan kemudian diproses BAIS TNI.
Apabila dalam pengecekan tidak sesuai maka dapat di re-export kembali. Tetapi hal itu tidak pernah terjadi lantaran bukan yang pertama Polri membeli senjata impor.
[nes]