Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keterlibatan TNI Menindak Terorisme Bukan Lagi BKO, Tapi Sudah Mutlak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 Oktober 2017, 16:09 WIB
Keterlibatan TNI Menindak Terorisme Bukan Lagi BKO, Tapi Sudah Mutlak
TNI/net
rmol news logo   Keterlibatan TNI dalam penindakan terorisme dinilai sudah mutlak. Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan Pansus RUU Terorisme.

Anggota Pansus RUU Pencegahan Tindak Pidana Terorisme DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan secara hukum keterlibatan TNI dianggap bisa mengatasi terorisme.

"Panja telah bertemu Pemerintah terkait keterlibatan TNI, keterlibatan TNI bukan lagi Bantuan Kendali Operasi (BKO) tetapi sudah mutlak," kata Nasir, dalam diskusi bertajuk "Nasib RUU Terorisme?" di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).

Menurut dia, pelibatan TNI berawal dari satu mekanisme dalam rangka mengatasi terorisme. Sebab, keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme bukan hal yang baru. TNI kata dia sudah berpengalaman dalam menangani teroris seperti pembebasan Sandera di Somalia, Afrika.

"Jadi memang secara empirik keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme bukan hal yang baru. Keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme itu sudah dilakukan, misalnya dalam penanganan terorisme di Poso," tegasnya.

Namun menurut Nasir, Pansus menyadari kalau keterlibatan TNI harus secara spesifik di atur lewat Perpres yang bisa menjadi embrio bagi pembuatan UU Perbantuan TNI. Pelibatan TNI kata dia, harus lebih diatur secara spesifik dalam Perpres.

"Tim Pansus menyadari bahwa pelibatan militer harus dilakukan secara spesifik, dan dengan persyaratan tertentu. Untuk itu Menkopolhukam mengatakan bahwa pengaturan keterlibatan TNI akan diatur lebih lanjut dengan Perpres, yakni dan akan mengatur prasyarat kondisi, mekanisme, prosedur, anggaran, legitimasi waktu, maupun kendali komando diatur dalam Perpres," ujar Nasir.

Dia melanjutkan pelibatan TNI harus diatur Perpres karena UU TNI Nomor 34 tahun 2004 menyebutkan bahwa untuk menjalankan tugas pokoknya yakni kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah negara, maka TNI menjalankan tugas operasi militer untuk perang dan tugas operasi militer selain perang.

Selain itu, adanya pelibatan TNI juga tergantung dari situasi keamanan nasional ketika mengancam keamanan negara dan juga ada keputusan politik presiden.

"Nah yang perlu digaris bawahi adalah pelaksanaan kedua tugas tersebut harus didasarkan kebijakan dan keputusan politik presiden," demikian Nasir.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA