Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditjen Polpum: Pemberantasan Narkoba Tak Bisa Hanya Dilakukan Pemerintah Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 September 2017, 01:33 WIB
Ditjen Polpum: Pemberantasan Narkoba Tak Bisa Hanya Dilakukan Pemerintah Saja
rmol news logo Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia sangat memprihatinkan dan merugikan bangsa dan negara baik dari sisi moril maupun materil, bahkan telah merenggut banyak korban jiwa.

Bahkan tindak pidana narkotika bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas.

Hal ini senada dengan penjelasan Direktur Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya Ditjen Polpum Kemendagri, Lutfi TMA dalam kegiatan "Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi Masyarakat dan Pelajar" yang dilaksanakan oleh Subdit Ketahanan Sosial Kemasyarakatan di Padang, Senin sampai Selasa (11-12/9).

"Sebagaimana kita ketahui bahwa tindak pidana narkotika bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban terutama di kalangan generasi muda penerus bangsa, yang jika dibiarkan akan sangat membahayakan kehidupan bangsa dan negara," jelas Lutfi TMA.

Lutfi melanjutkan bahwa pembangunan nasional harus senantiasa terbingkai oleh semangat persatuan dan kesatuan bangsa dalam arti seluas-luasnya.

"Permasalahan bangsa yang timbul akibat dari penyalahgunaan narkoba tidak mungkin dapat diselesaikan hanya oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah saja. Keterlibatan dan peran serta seluruh komponen bangsa termasuk peran masyarakat dan pelajar sangatlah menentukan keberhasilan Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," lanjut Lutfi.

Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), ungkap Lutfi, Pada tahun ini, BNN mengungkap 807 kasus narkotika dan mengamankan 1.238 tersangka, dengan barang bukti: 2,6 ton ganja kering, 20.000 batang pohon ganja, 16 hektar ladang ganja; 1,016 ton sabu; 754.094 butir ekstasi dan 568,15 gram ekstasi; 581,5 gram heroin; 108,12 gram morfin; 4,94 gram kokain; dan 0,32 liter hashish.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika, lanjut Lutfi, BNN mengungkap 21 kasus dan mengamankan 30 tersangka, dengan total nilai aset mencapai dua ratus enam puluh satu miliar, delapan ratus enam puluh tiga juta, empat ratus tiga Belas ribu, tiga ratus empat puluh lima rupia (Rp  261.863.413.345).

"Dari jumlah pengungkapan kasus yang dilakukan BNN pada tahun 2016, jika dibandingkan dengan tahun 2015, terjadi peningkatan sebanyak 56% dalam pengungkapan kasus narkotika dan 58% pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)," pungkas Lutfi.

Masalah narkoba merupakan masalah yang sangat kompleks, maka dalam penanganannya diperlukan upaya-upaya komprehensif, terintegrasi dan berkelanjutan, serta terkoordinasi dengan baik antara Pemerintah, seluruh lapisan masyarakat dan pelajar.

"Oleh karena itu, guna efektivitas penanganan masalah Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) diperlukan langkah-langkah strategis yang dapat dipertimbangkan oleh semua pihak,salah satunya adalah mendayagunakan peran masyarakat dan pelajar seperti forum-forum publik dan Ormas/LSM serta lembaga pendidikan, kampus, sekolah di daerah melalui pendekatan nilai-nilai sosial budaya, agama, dan kearifan lokal," tutup Lutfi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA