Berdasakan keterangan saksi sekaligus kakak ipar Mulyadi, yang bersangkutan bekerja di kawasan Roxy, Jakarta Pusat.
"Kakak iparnya bilang, pekerjaan dia (Mulyadi) adalah sebagai pedagang kosmetik di Roxy," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto saat dikonfirmasi, Sabtu (1/7).
Keterangan tersebut diperoleh polisi usai memeriksa kakak ipar Mulyadi, Jumat malam. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan penelusuran polisi terhadap alamat pada KTP yang ditemukan di TKP.
Sebelumnya, polisi sempat menyatakan Mulyadi berstatus pelajar atau mahasiswa berdasarkan data sementara dari KTP.
Hasil penelusuran
Kantor Berita Politik RMOL pada foto barang bukti KTP yang beredar, Mulyadi memang tercatat sebagai pelajar pada kolom pekerjaan.
Namun, jika melihat tiga penanggalan berbeda pada KTP tersebut, Mulyadi disinyalir berstatus pelajar beberapa tahun lalu.
Rinciannya, pada kolom tanggal lahir Mulyadi, disitu tercatat pada 24 April 1989. Sedangkan, KTP diterbitkan tanggal 16 November 2011 dan berlaku sampai dengan 24 April 2016.
Artinya, yang bersangkutan diduga masih berstatus pelajar atau mahasiswa, enam tahun lalu. Tepatnya saat dirinya berusia 22 tahun.
Sesuai dengan data di KTP, tercantum nama Mulyadi, dengan status pernikahan belum kawin. Pada kolom alamat diketahui berada di Pagaulan RT 12 RW 05, Kelurahan Suka Resmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Belakangan diketahui itu adalah alamat kakak iparnya. Namun, Mulyadi sudah tidak tinggal bersama kakak iparnya sejak beberapa tahun terakhir.
Meski demikian, polisi masih akan mendalami kepastian data pada KTP dengan pencocokan identitas secara forensik. Khususnya, menggunakan metode antemortem dan pastmortem.
Terkait dugaan Mulyadi terlibat aliran tertentu, Setyo belum bisa memastikannya. "Itu substansi pemeriksaan. Saya belum bisa sampaikan," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: