Tersangka pertama adalah KHD (33) alias Bogel yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Lalu, RM (31) yang merupakan sipir LP Klas II Pemuda Tangerang, Banten.
"Tersangka KHD ditangkap saat membawa sabu seberat 510,57 gram, sementara RM membawa 33,10 gram," ujar Direktur Resnarkoba PMJ, Komisaris Besar Nico Afinta di kantornya, Selasa (20/6).
Meski kerja sambilan sebagai kurir, namun Nico mengungkapkan kedua sipir diketahui berbeda jaringan. Hanya saja, keduanya menyelundupkan barang haram dari luar ke dalam LP.
Kepada petugas, KHD mengaku disuruh MS alias Sule yang merupakan narapidana kasus narkoba.
"Hasil pengembangan terhadap KHD, barang bukti itu didapat dari kurir berinisial AM yang kini masih diburu. Statusnya, sudah duterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Nico.
Sedangkan RM, diperintah napi berinisial AG, penghuni kamar D LP Klas II Pemuda Tangerang. Bahkan, saat kamar AG diperiksa, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 20,65 gram.
Sejumlah barang bukti disita dari masing-masing tersangka. Untuk pelaku di Tangerang antara lain sabu, ponsel dan uang tunai sekitar Rp 9,3 juta. Sementara di Cipinang hanya sabu seberat 510,57 gram
"Untuk tersangka RM kita lumpuhkan (tembak kaki kanannya), kita ambil tindakan tegas karena berusaha menabrak anggota saat diamankan. Pelaku kini berada di rumah sakit untuk perawatan," demikian Nico.
[ian]
BERITA TERKAIT: