Kepastian itu sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (29/5) malam.
Argo menjelaskan bahwa Iyus tetap dijerat dengan pasal 6 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Artinya, Iyus terancam mendapat hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Menurutnya, tindakan Iyus ini telah menimbulkan keresahan masyarakat. Ia berharap dengan penangkapan ini, masyarakat tidak lagi main-main dengan ancaman teror.
"Supaya masyarakat tidak main-main, tidak iseng-iseng kirim teror," jelasnya.
Iyus yang berprofesi sebagai satpan ditangkap di apartemen The Peak Residence, Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin sore.
Sementara kediamannya di Jalan Swakarya Raya, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat telah digeledah Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya (PMJ) pada Senin malam. Rumah ini diduga menjadi tempat penyimpanan sejumlah barang bukti.
[ian]
BERITA TERKAIT: