Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Marinir Mardiono menjelaskan bahwa penangkapan ini dikomandoi oleh Mayor Laut Fajar Yuswatoro dengan menggunakan KN Ular Laut 4805.
Dijelaskan Mardiono bahwa kapal bernama TB SM XI yang dinakhkodai oleh Kaharudin Nur dan tongkang TK Dragon Sea itu ditangkap pada saat Bakamla RI sedang melaksanakan operasi patroli rutin di wilayah Zona Kamla timur di sekitar Laut Arafura.
"Menurut keterangan yang didapat saat pemeriksaan, kapal sedang dalam perjalanan dari Bade menuju Ambon," jelasnya dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Rabu (24/5).
Mardiono menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal yang membawa 10 ABK tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen.
"Antara lain tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), Rencana Pola Trayek (RPT), dan Perjanjian Kerja Laut (PKL) 2 ABK. Selain itu buku pelaut 2 ABK dan dokumen keselamatan pengawak minimum telah habis masa berlakunya," sambungnya.
Atas temuan tersebut, kapal dan anak buah kapal beserta dokumen-dokumen lain yang dimiliki kapal dibawa sementara oleh KN Ular Laut untuk dilaksanakan ad hoc ke Kantor Zona Maritim Timur di Ambon.
[ian]
BERITA TERKAIT: