Menurutnya langkah tersebut untuk membuktikan pemerintah tidak secara sewenang-wenang membubarkan Ormas. Bahkan pihaknya sedang mengkaji
ormas lainnya yang terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
"Jadi fair, pemerintah tidak sewenang-wenang, tapi tetap bertumpu hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Wiranto dalam konfrensi pers di kantornya, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5).
Lebih lanjut Wiranto menegaskan, pemerintah tidak segan-segan mengajukan langkah hukum terhadap Ormas yang dapat mengancam keamanan dan ketentraman masyarakat serta dapat mengancam eksistensi Indonesia.
Menurut Wiranto, pihaknya sedang mengkaji Ormas yang terindikasi menganggu keamanan sedang dikaji lebih mendalam. Termasuk Ormas Front Pembela Islam (FPI).
"Yang lain terus dipelajari, lewat lembaga peradilan, dan nanti terus dipelajasi. Jadi satu-satu dulu," pungkas Wiranto.
[san]
BERITA TERKAIT: