Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Panglima TNI Perintahkan Segel Operasional PT Sacofa Di Anambas Dan Natuna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 07 April 2017, 09:58 WIB
Panglima TNI Perintahkan Segel Operasional PT Sacofa Di Anambas Dan Natuna
Gatot Nurmantyo/Puspen TNI
rmol news logo Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo didampingi Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Mulyono mengecek secara langsung server dan kabel fiber optik bawah laut milik perusahaan telekomunikasi PT. Sacofa asal Malaysia yang melanggar kedaulatan NKRI di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan. Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Kamis (6/4).

Ikut juga mendampingi Panglima TNI yakni Asops Panglima TNI Mayjen TNI L. Pusung, dan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Cucu Soemantri.

Terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan telekomunikasi tersebut, Panglima TNI memerintahkan Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Johan Wahyudi untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa, karena belum memiliki izin dari pemerintah RI.

Menurut Gatot, penghentian operasional perusahaan telekomunikasi tersebut sudah sesuai dengan UU Internasional 1/1983, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (Unclos) tahun 1982 yang diratifikasi menjadi UU 17/1985.
 
"Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tertuang bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut dan perusahaan yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan," jelas Gatot.
 
Panglima TNI menambahkan, kabel fiber optik milik PT. Sacofa yang melintang di bawah laut RI dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara.

"Kabel fiber optik dan server dapat langsung terhubung ke satelit bila ada tambahan perangkat lain sehingga bisa menyensor seluruh getaran, baik yang ada di permukaan maupun kapal selam," ujarnya.
 
Gatot juga mengatakan bahwa operasional PT Sacofa sebenarnya telah berakhir pada 26 November 2016 dan sudah diputuskan untuk penghentian ‎operasionalnya, namun pada tanggal 23 Maret 2017 berooperasi kembali.

"Dari Kemenkopolhukam sudah menyampaikan bahwa perusahaan ini tidak boleh beroperasi lagi karena masalah ini menyangkut kedaulatan Negara, dan kedaulatan negara adalah urusan TNI," katanya.
 
Menurut Panglima TNI, Pulau Anambas dan Natuna merupakan pulau yang lokasinya sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia.

"Tentara Nasional Indonesia wajib melindungi agar kedaulatan NKRI tetap terjaga," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA