Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Firza Husein Akan Ikuti Proses Hukum Sampai Tuntas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 03 Maret 2017, 17:31 WIB
Firza Husein Akan Ikuti Proses Hukum Sampai Tuntas
rmol news logo Tersangka kasus dugaan pemufakatan makar, Firza Husein, akan mengikuti proses hukum di Polda Metro Jaya (PMJ) hingga tuntas.

Padahal, Firza sendiri masih menyangkal terkait keterlibatan yang disangkakan polisi kepadanya.

"Yang jelas sampai proses hukumnya selesai dulu, itu targetnya," timpal kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar kepada wartawan, Jumat (3/3).

Menurut Aziz, bukti yang dimiliki polisi untuk menjerat Firza tidak cukup kuat. Bahkan, Firza melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan beberapa barang bukti terkait kasus tersebut.

Antara lain, telpon genggam pribadi Firza yang disebut terdapat percakapan dugaan pemufakatan makar.

"Hanya handphone saja dan foto dengan siapa-siapa. Sudah lama dikasih ke polisi," terang Aziz.

Meski demikian, pihaknya belum memiliki rencana untuk menggugat balik atas penetapan tersangka kepada Firza. Pihak Firza memilih untuk kooperatif mengikuti proses hukum sampai selesai.

"Jadi, belum ada niat melakukan proses perlawanan," lanjut Aziz.

Saat ini Firza dikenakan wajib lapor selama dua kali dalam sepekan. Aziz pun mengakui selalu ikut mendampingi kliennya setiap datang ke PMJ.

"Iya, saya dampingi. Cuma wajib lapor saja ke Polda. Senin dan Kamis pagi," ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Firza ditangkap polisi di rumah keluarganya di Jalan Makmur, Jakarta Timur, Selasa 31 Januari 2017.

Firza juga pernah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2016.

Terakhir, Firza diamankan petugas 31 Januari lalu terkait kasus dugaan konten porno yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.

Sempat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, namun Firza akhirnya dilepaskan setelah pengajuan permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan pihak PMJ. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA