Khususnya, terkait putusan terkait pembatalan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang meminta pemerintah agar mempublikaskan hasil investigasi Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir Said Thalib (TPF KMM).
"Kami (Kontras) akan mengajukan Kasasi ke MA, dalam waktu 14 hari kerja," ungkap Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia di kantornya, Jakarta, Sabtu (18/2).
Namun, sebelum mengajukan kasasi ke MA, pihak Kontras akan membahas hal tersebut secara internal yang melibatkan istri mendiang Munir, Suciwati.
Menurut Putri, pengajuan kasasi ke MA merupakan langkah konkret terkait upaya hukum yang dilakukan menyikapi hasil putusan PTUN.
"Karena memang ini (kasasi) upaya hukum yang bisa dilakukan. Untuk waktunya, kami (Kontras) akan agendakan minggu depan," pungkasnya.
Seperti diketahui, majelis hakim PTUN Jaktim telah resmi membatalkan putusan KIP tentang penyampaian hasil penyelidikan TPF kasus pembunuhan Munir ke publik.
Langkah selanjutnya, pihak PTUN akan menyurati Sekretariat Negara untuk tidak wajib memberikan hasil TPF Munir ke publik.
[sam]
BERITA TERKAIT: