Lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu (Kamis, 2/2), Deputi VI BIN meluruskan bahwa pernyataan Basuki Purnama alias Ahok dan penasihat hukumnya pada persidangan terkait informasi tentang komunikasi antara K.H Maruf Amin dengan SBY tidak menyebut secara tegas apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.
"Informasi tersebut menjadi tanggung jawab Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut," tulis Deputi VI BIN.
BIN mengingatkan bahwa Ahok sudah menyampaikan permohonan maaf kepada K.H Maruf Amin dan sudah diterima dan dimaafkan K.H Maruf Amin. Ahok juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan adalah berita yang bersumber dari media online
Liputan 6 tanggal 7 Oktober 2016.
Keterangan pers itu menekankan bahwa BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI berdasarkan UU 17/2011 tentang intelijen negara.
Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak-hak asasi manusia. Namun, penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu
"Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang komunikasi antara Ketum MUI dan SBY yang disampaikan kuasa hukum Ahok dalam persidangan, maka BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN," tegas Deputi VI BIN.
[ald]
BERITA TERKAIT: