Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain Ganjar, KPK Juga Periksa Chairuman Harahap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 Desember 2016, 14:21 WIB
Selain Ganjar, KPK Juga Periksa Chairuman Harahap
Chairuman Harahap/Net
rmol news logo . Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Sebelum masuk ke gedung KPK, Chairuman mengaku komisi II DPR telah melakukan pengawan terhadap proses pengadaan e-KTP tersebut. Bahkan, kata Chairuman, mantan Mnteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi beberapa kali menyampaikan kemajuan dalam proyek bernila sekitar Rp 5,9 triliun itu. Namun pihaknya tidak sampai melakukan pengawasan teknis pelaksanaan proyek.

"Saya tidak tahu. Tanya BPKP," ujar Chairuman di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

"Iya (pengawasan dilakukan), tapi itu, kerugian, apakah karena barangnya tidak sama, Ada apa gitu kan, Itu dalam pelaksanaannya," imbuhnya.

Saat disinggung mengenai tudingan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang menyebut sejumlah anggota Komisi II menerima aliran dana proyek e-KTP, politisi partai Golkar itu menantang pihak KPK untuk membuktikan pernyataan dari terdakwa kasus korupsi wisma atlet, Nazarudin.

"Ya dibuktikan saja. Ya gampang saja, siapa yang menerima, bagaimana dan di mana? Kan begitu. Jangan terus isu-isu saja, harus jelas. Penegakan hukum kita harus begitu," ungkapnya.

Selain Chairuman, penyidik juga memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Prabowo. Gubernur Jawa Tengah itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wakil ketua komisi yang membidangi pemerintahan dan dalam negeri tersebut.

"Posisi Ganjar Pranowo diperiksa terkait pada saat itu  beliau di Komisi II. Apakah ada penerimaan dana, keterlibatan atau yang lebih rinxi itu teknis penyidikan yang tidak bisa kami (informasikan)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Dianysah saat dikonfirmasi wartawan. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA