Hal itu dikatakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius, setelah menerima kunjungan resmi Duta Besar Denmark untuk Indonesia, Casper Klynge, di kantor perwakilan BNPT, Jakarta, Jumat (25/11).
Dikatakan Kepala BNPT, dalam beberapa tahun belakangan ini, pemerintah Denmark juga telah mengidentifikasi adanya radikalisme sebagai ancaman serius. Pada bulan Januari 2015 lalu, salah satu situs pendukung ISIS juga mendeklarasikan Denmark menjadi target serangan.
"Bahkan menurut Dubes Denmark, hingga April 2016 lalu, ada sejumlah 125 warga negara Denmark yang diduga telah berada di wilayah konflik di Suriah dan Irak. Dan sekitar 62 orang diantaranya juga telah kembali. Dan itu menjadi masalah besar bagi pemerintah Denmark," ujar Suhardi, dalam keterangan pers BNPT.
Pada bulan April lampau, polisi di kota Copenhagen sudah menangkap empat orang anggota Foreign Terrorist Fighters (FTF) yang kembali ke Denmark.
Hasil setelah penangkapan empat orang FTF tersebut, pemerintah Denmark mengusulkan peraturan yang melarang warganya memasuki wilayah konflik dan menambah hukuman penjara bagi warganya yang direkrut untuk kegiatan terorisme atau mempromosikan terorisme dalam konflik bersenjata.
"Aturan seperti ini tentunya juga menjadi bahan masukan buat kita di mana kita saat ini akan melakukan revisi undang-undang terorisme. Karena selama ini kita tidak bisa berbuat apa-apa terhadap orang-orang yang baru pulang dari Suriah. Kita hanya bisa mengawasi karena mereka belum berbuat apa-apa†ujar Suhardi.
Di Denmark sendiri saat ini ada dua badan pemerintah yang bekerja untuk mengawasi kegiatan radikal dan ancaman terorisme, yakni Danish Security and Intelligence Service (PET) dan The Danish Defense and Intelligence Service (DDIS).
"Salah satu contoh program pemerintah Denmark dalam deradikalisasi yang telah diluncurkan di kota Aarhus dalam bentuk rehabilitasi bagi
returnees FTF yang telah kembali dari Irak dan Suriah," ujar mantan Wakapolda Metro Jaya itu.
[ald]
BERITA TERKAIT: